Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Teks Saat Ini
(1) Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman pada:
a. sumber harga untuk penetapan Harga Referensi biji kakao yang diperoleh dari:
1. harga rata-rata Cost Insurance Freight (CIF) Kakao New York Merchantile Exchange (NYMEX);
dan
2. untuk harga dari bursa sumber referensi didasarkan pada harga penutupan (settlement price) untuk bulan penyerahan terdekat yang tersedia; atau
b. sumber harga untuk penetapan Harga Referensi Crude Palm Oil (CPO) yang diperoleh dari:
1. harga Free On Board (FOB) Crude Palm Oil (CPO) bursa INDONESIA, dan bursa Malaysia, serta Cost Insurance Freight (CIF) Rotterdam, dikurangi biaya asuransi (insurance) dan biaya pengangkutan (freight);
2. untuk harga dari bursa INDONESIA dan bursa Malaysia didasarkan pada harga penutupan (settlement price) untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia; dan
3. untuk harga dari Rotterdam didasarkan pada harga spot untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia.
(2) Penetapan Harga Referensi Crude Palm Oil (CPO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui perhitungan sebagai berikut:
a. dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing 3 (tiga) sumber harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 sebesar kurang dari atau sama dengan USD40.00 (empat puluh dolar Amerika Serikat), perhitungan Harga Referensi menggunakan harga rata-rata tertimbang dengan pembobotan bursa INDONESIA sebesar 60% (enam puluh persen), bursa Malaysia sebesar 20% (dua puluh persen), dan bursa Rotterdam sebesar 20% (dua puluh persen); atau
b. dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing 3 (tiga) sumber harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 sebesar lebih
dari USD40.00 (empat puluh dolar Amerika Serikat), perhitungan Harga Referensi menggunakan harga rata-rata dari 2 (dua) sumber harga yaitu sumber harga yang menjadi median dan sumber harga yang terdekat dari median.
Koreksi Anda
