Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Teks Saat Ini
(1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.
(2) Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kulit dan kayu;
b. biji kakao;
c. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;
d. produk hasil pengolahan mineral logam; dan
e. produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
Koreksi Anda
