Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
1. Barang yang telah ditimbun di Toko Bebas Bea sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah dilekati label tanda pengawasan cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea, dikecualikan dari ketentuan mengenai kewajiban pelekatan tanda pengawasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
2. Label tanda pengawasan cukai yang dicetak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea dan masih tersisa di dalam Toko Bebas Bea tidak dapat dipergunakan sebagai tanda pengawasan cukai berdasarkan Peraturan Menteri ini.
3. Pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di INDONESIA yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya yang telah mendapatkan kartu pembelian di Toko Bebas Bea untuk pejabat atau tenaga ahli bangsa asing berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea, masih dapat melakukan pembelian di Toko Bebas Bea dengan menggunakan kartu pembelian tersebut sampai dengan jangka waktu kartu pembelian dimaksud berakhir dan sepanjang kuotanya belum habis.
4. Pengusaha yang telah mendapat izin Toko Bebas Bea sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea, wajib mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses bagi kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
5. Izin Toko Bebas Bea yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea, www.djpp.kemenkumham.go.id
masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin Toko Bebas Bea tersebut dan perpanjangannya diberikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
