Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum melakukan pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, terhadap Pengusaha TBB dapat dilakukan audit kepabeanan, audit cukai dan/atau audit perpajakan, atau pemeriksaan sederhana oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak.
Koreksi Anda