Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembekuan terhadap izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat diubah statusnya menjadi pencabutan dalam hal Pengusaha TBB: a. terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; dan/atau b. tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Toko Bebas Bea tersebut berdasarkan hasil audit Pejabat Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Pasal.id