Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA
Teks Saat Ini
Tata cara pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai ke dan dari Toko Bebas Bea berlaku peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(1) Pemasukan barang impor ke Toko Bebas Bea belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Atas penjualan barang dari Toko Bebas Bea kepada orang tertentu yang berhak membeli tidak berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali instansi teknis menyampaikan secara khusus kepada Menteri untuk memberlakukan ketentuan pembatasan.
Koreksi Anda
