Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran barang dari Toko Bebas Bea dapat dilakukan dengan tujuan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12;
b. ke gudang berikat, dalam hal barang retur/reject;
c. ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dalam hal barang retur/reject;
d. Toko Bebas Bea lainnya;
e. diekspor kembali; dan/atau
f. dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor.
(3) Barang yang dapat dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f hanya dapat dilakukan terhadap barang yang rusak, busuk, dan/atau kadaluwarsa.
(4) Atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuatkan berita acara pemusnahan.
Koreksi Anda
