Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran barang dari Toko Bebas Bea dapat dilakukan dengan tujuan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12; b. ke gudang berikat, dalam hal barang retur/reject; c. ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dalam hal barang retur/reject; d. Toko Bebas Bea lainnya; e. diekspor kembali; dan/atau f. dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. (2) Terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor. (3) Barang yang dapat dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f hanya dapat dilakukan terhadap barang yang rusak, busuk, dan/atau kadaluwarsa. (4) Atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuatkan berita acara pemusnahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Pasal.id