Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA
Teks Saat Ini
Pemasukan barang ke Toko Bebas Bea dapat dilakukan dari:
a. luar Daerah Pabean;
b. gudang berikat;
c. Toko Bebas Bea lainnya;
d. kawasan bebas; dan/atau
e. tempat lain dalam Daerah Pabean.
Koreksi Anda
