Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di INDONESIA yang memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dapat mengajukan perubahan kartu kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (2) Untuk mendapatkan perubahan kartu kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota korps diplomatik atau pejabat/ tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di INDONESIA yang memperoleh kekebalan diplomatik, mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan rekomendasi dari instansi teknis terkait serta dokumen yang mendukung perubahan data dalam kartu kendali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Pasal.id