Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA
Teks Saat Ini
(1) Anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di INDONESIA yang memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b yang akan membeli barang di Toko Bebas Bea, harus memiliki kartu kendali.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk mendapatkan kartu kendali, anggota korps diplomatik atau pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi paspor;
b. pas foto orang yang bersangkutan; dan
c. rekomendasi dari instansi teknis terkait yang paling sedikit memuat:
1. nama, kebangsaan, dan jabatan orang yang bersangkutan;
2. nama dan kebangsaan dari suami atau istri dari orang yang bersangkutan;
3. nama instansi atau lembaga tempat kerja orang yang bersangkutan;
4. masa tugas; dan
5. batasan jumlah barang yang dapat dibeli di Toko Bebas Bea.
(3) Dalam hal suami atau istri dari orang yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dimohonkan untuk berhak membeli di Toko Bebas Bea, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilampiri dengan fotokopi identitas serta pas foto suami atau istri orang yang bersangkutan.
(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan kartu kendali.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan.
(7) Kartu kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
