Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diberikan perpanjangan penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan izin Pengusaha TBB, Pengusaha TBB harus mengajukan permohonan perpanjangan penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan izin Pengusaha TBB sebelum jangka waktu penetapan dan/atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berakhir.
(2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, dilampiri dengan:
a. keputusan penetapan sebagai Toko Bebas Bea dan izin Pengusaha TBB;
b. bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan tata letak/denah Toko Bebas Bea;
c. Surat Izin Tempat Usaha, dokumen lingkungan hidup, Surat Izin Usaha Perdagangan, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan
d. pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian, memberikan rekomendasi, dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak penerusan permohonan dari Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan perpanjangan penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan izin Pengusaha TBB.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Dalam hal penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan izin Pengusaha TBB berakhir dan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mendapatkan persetujuan:
a. terhadap barang impor yang dimasukkan ke Toko Bebas Bea dipungut bea masuk dan/atau cukai dan dipungut PDRI; atau
b. terhadap barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang dimasukkan ke Toko Bebas Bea dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Koreksi Anda
