Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan izin Pengusaha TBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), pihak yang akan menjadi Pengusaha TBB harus mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean setempat. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Toko Bebas Bea; b. surat izin tempat usaha, dokumen lingkungan hidup, surat izin usaha perdagangan, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan c. pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dengan disertai: a. berita acara pemeriksaan lokasi; dan b. rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal secara lengkap. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha TBB. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Pasal.id