Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA
Teks Saat Ini
Toko Bebas Bea dapat berlokasi di:
a. terminal keberangkatan bandar udara internasional di Kawasan Pabean;
b. terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean;
c. tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean; atau
e. dalam kota.
Koreksi Anda
