Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA
Teks Saat Ini
(1) Toko Bebas Bea merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Dalam rangka pengawasan terhadap Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean.
(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Koreksi Anda
