Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 37-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Negara/Lembaga menyusun dan mengusulkan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (2) Dalam penyusunan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Negara/Lembaga menggunakan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5; dan/atau b. Satuan biaya lain yang tidak termasuk Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dengan mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran harga satuan biaya dimaksud. (3) Satuan biaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan terhadap satuan biaya untuk menambah penghasilan dan fasilitas pejabat negara/pegawai negeri/non pegawai negeri. (4) Penggunaan satuan biaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai SPTJM yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan dilampiri data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. (5) Berdasarkan usulan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan atas usulan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013. (6) Tata cara penyusunan dan penelaahan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 37-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Pasal.id