Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 37-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 berfungsi sebagai :
a. batas tertinggi dalam penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2013;
b. referensi untuk:
1) penyusunan prakiraan maju; dan/atau 2) bahan penghitungan pagu indikatif Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2014.
(2) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai estimasi yang merupakan perkiraan besaran biaya yang dapat dilampaui disesuaikan dengan harga pasar dan ketersediaan alokasi anggaran dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
