Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 37-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Selain Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri Keuangan dapat menyetujui Standar Biaya Masukan lainnya berdasarkan usulan dari Menteri/Pimpinan Lembaga dengan mempertimbangkan hal-hal antara lain sebagai berikut:
a. kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh Kementerian Negara/Lembaga;
b. tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tertentu; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
c. daerah terpencil/daerah perbatasan/pulau terluar.
Koreksi Anda
