Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 37-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berfungsi sebagai acuan bagi Kementerian Negara/Lembaga untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam RKA-K/L berbasis kinerja Tahun Anggaran 2013. (2) Fungsi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 sebagai acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi yang besaran biayanya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2013. (3) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 berfungsi sebagai : a. batas tertinggi; atau b. estimasi. (4) Fungsi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui. (5) Fungsi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 sebagai estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan besaran biaya yang dapat dilampaui disesuaikan dengan harga pasar dan ketersediaan alokasi anggaran dengan memperhatikan prinsip ekonomis efisiensi, efektifitas, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda