Pasal I
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 89) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: