Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Dilakukan oleh Pedagang Dalam Negeri Melalui Perdagangan Melalui Sistem Ele

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas Tanggal Penyetoran Batas Tanggal Pelaporan 1 September 2025 Rp17.100 15 Oktober 2025 20 Oktober 2025 2 Oktober 2025 Rp191.850 15 November 2025 20 November 2025 Marketplace JB juga wajib menyampaikan seluruh informasi kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda