Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Dilakukan oleh Pedagang Dalam Negeri Melalui Perdagangan Melalui Sistem Ele
Teks Saat Ini
Batas Tanggal Penyetoran Batas Tanggal Pelaporan 1 September 2025 Rp17.100 15 Oktober 2025 20 Oktober 2025 2 Oktober 2025 Rp191.850 15 November 2025 20 November 2025
Marketplace JB juga wajib menyampaikan seluruh informasi kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda
