Pasal I
Ketentuan pos tarif 8703.23.61, 8703.23.65, 8703.23.72,
8703.33.80, 8703.40.58, 8703.40.94, 8703.50.58, 8703.60.58,
8703.60.94, dan 8703.70.58 pada Nomor 9741, 9745, 9750, 9844, 9883, 9909, 9951, 10017, 10043, dan 10085 sebagaimana tercantum dalam Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1443), diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.