Pasal I
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Spin Drawn Yarn (SDY) dari Negara Republik Rakyat Tiongkok (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 883) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: