Pasal 1
(1) Penghasilan yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dari penghapusan piutang negara merupakan objek Pajak Penghasilan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Perusahaan Daerah Air Minum yang telah mendapatkan persetujuan dari PRESIDEN atau penetapan dari Menteri Keuangan untuk diberikan penghapusan piutang negara untuk mendukung pelaksanaan strategi pembangunan infrastruktur/prasarana dasar yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan piutang negara nonpokok yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah.
(4) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak 2017 dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan pada tahun 2018.
(5) Pajak Penghasilan terutang atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditanggung Pemerintah pada Tahun Anggaran 2018.
(6) Besaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan selisih antara Pajak Penghasilan terutang dari Penghasilan Kena Pajak yang memperhitungkan penghapusan piutang negara dengan Pajak Penghasilan terutang dari Penghasilan Kena Pajak yang tidak memperhitungkan penghapusan piutang negara.