Pasal 1
1. Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan sehingga Pasal 3 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 3
(1) Orang yang dapat ditunjuk sebagai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Republik INDONESIA;
b. memiliki akhlak dan moral yang baik;
c. tidak pernah melakukan tindakan tercela di industri Dana Pensiun atau jasa keuangan lainnya;
d. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang dijatuhi sanksi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan/atau tindak pidana di bidang Dana Pensiun atau jasa keuangan lainnya;
e. memiliki pengetahuan di bidang Dana Pensiun.
(2) Persyaratan untuk memiliki pengetahuan di bidang Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e wajib dipenuhi Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengesahan Menteri atas pendirian Dana Pensiun Pemberi Kerja.”
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan satu pasal yaitu Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 3A
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, bagi orang yang ditunjuk sebagai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus pada Dana Pensiun dengan kriteria tertentu wajib lulus penilaian kemampuan dan kepatutan.
(2) Dana Pensiun dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(3) Ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”