Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYERAHAN SURAT KETERANGAN ASAL DAN/ATAU DEKLARASI ASAL BARANG DALAM RANGKA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB.
(2) Penyerahan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau
b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja, setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri mengenai dokumen pelengkap pabean.
Koreksi Anda
