Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYERAHAN SURAT KETERANGAN ASAL DAN/ATAU DEKLARASI ASAL BARANG DALAM RANGKA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:
a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;
b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;
c. tanda tangan eksportir/produsen; dan
d. Overleaf Notes.
(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:
a. Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok;
b. Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif INDONESIA-Australia;
c. Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;
d. Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru;
e. Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea;
f. Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;
g. Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok;
h. Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan;
i. Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Jepang;
j. Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina;
k. Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
l. Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Chile;
m. Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik INDONESIA dan Negara-Negara EFTA;
n. Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara- Negara Anggota D-8;
o. Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Mozambik;
p. Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional;
q. Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea; atau
r. Perjanjian atau kesepakatan internasional lainnya yang mengatur tentang ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA dan/atau DAB.
(3) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).
Koreksi Anda
