Pasal I
Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 35-pmk-07-2013 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.