Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk membayar Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tunjangan Veteran, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung serta Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih.
2. Iuran Asuransi Kesehatan adalah kontribusi dana yang diberikan oleh pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun termasuk Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan www.djpp.kemenkumham.go.id
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
3. Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tunjangan Veteran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet, adalah iuran yang dibayar pemerintah kepada badan penyelenggara untuk pemeliharaan kesehatan veteran beserta keluarganya yang belum memperoleh tunjangan veteran, termasuk didalamnya janda/duda/anak yatim piatu dari Veteran Non Tuvet.
4. Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih adalah kontribusi dana yang diberikan pemerintah setiap tahun untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun dan Veteran beserta keluarganya yang belum memperoleh Tunjangan Veteran, termasuk didalamnya janda/duda/ anak yatim piatu dari Veteran Non Tuvet.
5. PT Askes (Persero) adalah badan penyelenggara yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya, Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
6. Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999.
7. Veteran adalah Veteran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik INDONESIA.
8. Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Ptps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
9. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dengan fasilitas pelayanan paling tinggi selama melaksanakan tugasnya.
10. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dengan fasilitas pelayanan paling tinggi selama melaksanakan tugasnya.
11. Penerima Pensiun adalah:
a. Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
b. Anggota TNI, Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
c. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun, termasuk anggota Dewan Perwakilan Daerah;
d. Janda atau duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri serta Pejabat Negara yang mendapat hak pensiun, termasuk anggota Dewan Perwakilan Daerah.
12. Keluarga adalah isteri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pegawai Negeri Sipil.
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun dan Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung beserta Keluarganya dibentuk tim monitoring yang secara periodik melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan asuransi kesehatan dan pemberian dana secara langsung kepada PT Askes (Persero) yang digunakan untuk pembayaran pelayanan kesehatan yang menggunakan alat kesehatan canggih dari/atau penyakit katastrofi.
(2) Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan masukan dalam pengusulan alokasi dana Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung serta Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat www.djpp.kemenkumham.go.id
Kesehatan Canggih pada APBN tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan data Veteran Non Tuvet dari Direktorat Jenderal Kekuatan, Pertahanan Kementerian Pertahanan.
(3) Tim Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPA dan beranggotakan pejabat dari PT Askes (Persero), Direktorat Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan- Kementerian Keuangan, dan unit/instansi terkait lainnya yang dianggap perlu dalam rangka monitoring dan evaluasi.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK KOP SURAT PT ASKES (PERSERO) SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Nomor: …………………. (1) Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………………………………………. (2) Jabatan : ……………………………………………. (3) Menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa:
1. Atas pencairan dana APBN sebagaimana tertuang dalam Kuitansi Nomor:
.………………..………………. (4), tanggal ………………………….. (5), sejumlah Rp.
…………………………..(6) akan dibayarkan sesuai dengan peruntukannya;
2. Selaku penanggungjawab kegiatan, kami bertanggungjawab penuh atas pembayaran dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Askes (Persero) kepada penerima yang berhak;
3. Apabila dikemudian hari terdapat kelebihan pencairan dana APBN dibandingkan dengan pelaksanaan pembayaran sebagaimana tersebut pada angka 1 dan angka 2, kami bersedia untuk menyetor kelebihan dimaksud ke Kas Negara; dan
4. Bukti-bukti pembayaran sebagaimana tersebut pada angka 2 di atas, akan kami simpan dengan sebaik-baiknya guna kelengkapan administrasi perusahaan dan keperluan pemeriksaan aparat fungsional.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya, Jakarta, .…………………………..
(7) PT ASKES (Persero) …………………………………… …
(8) …………………………………… ….
(9) …………………………………… ….
(10) …………………………………… …
(11) LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR /PMK.02/2011 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASKES (PERSERO) www.djpp.kemenkumham.go.id
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) NO.
URAIAN ISIAN
(1) Diisi nomor urut SPTJM
(2) Diisi nomor lengkap pembuat SPTJM
(3) Diisi jabatan pembuat SPTJM
(4) Diisi nomor kuitansi berkenaan
(5) Diisi tanggal kuitansi berkenaan
(6) Diisi jumlah uang dalam kuitansi berkenaan
(7) Diisi tanggal penerbitan SPTJM
(8) Diisi jabatan penandatangan SPTJM
(9) Diisi tanda tangan disertai dengan stempel dinas di atas materai sesuai ketentuan
(10) Diisi nama lengkap penandatangan SPTJM
(11) Diisi nomor pegawai penandatangan SPTJM MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB BELANJA SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA Nomor: …………………. (1) Satuan kerja : ……………………………………………. (2) Kode Satuan Kerja : ……………………………………………. (3) Nomor/Tanggal DIPA : ……………………………………………. (4) Yang bertanda tangan di bawah ini, Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan, menyatakan bahwa Dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Askes (Persero) yang dibayarkan kepada PT Askes (Persero) sebagai berikut:
Kode Program, Keg.
Output, Akun Nilai (dalam rupiah) Nomor dan Tanggal Kuitansi SPTJM
(5)
(6)
(7)
(8) Sesuai SPTJM, menjadi tanggung jawab PT Askes (Persero) Demikian pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya, Jakarta, …….………………………
(9) Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen, ……………………………………
(10) ………………………………………
(11) ………………………………………
(12) LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR /PMK.02/2011 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASKES (PERSERO) www.djpp.kemenkumham.go.id
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB BELANJA (SPTB) NO.
URAIAN ISIAN
(1) Diisi nomor urut SPTB
(2) Diisi nama satuan kerja pembuat SPTB
(3) Diisi kode satuan kerja pembuat SPTB
(4) Diisi nomor tanggal DIPA
(5) Diisi kode program, kegiatan, output, dan akun (999.9999.99.999999), dapat lebih dari satu akun
(6) Diisi jumlah uang untuk akun belanja berkenaan
(7) Diisi nomor dan tanggal kuitansi berkenaan
(8) Diisi nomor dan tanggal SPTJM berkenaan
(9) Diisi tanggal penerbitan SPTB
(10) Diisi tanda tangan disertai stempel dinas di atas materai sesuai ketentuan
(11) Diisi nama lengkap penandatangan SPTB
(12) Diisi NIP penandatangan SPTB MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id