Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 dilakukan untuk pembayaran kenaikan saham umum keempat. (2) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 2 dilakukan untuk pembayaran kenaikan saham umum keenam. (3) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3 dilakukan untuk pembayaran kenaikan saham khusus. (4) Nilai penambahan lnvestasi Pemerintah pada International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan untuk penambahan saham ketigabelas. (5) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c angka 1 dilakukan untuk penambahan saham kesembilanbelas. (6) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c angka 2 dilakukan untuk penambahan saham keduapuluh.
Koreksi Anda