Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan Investasi Pemerintah pada LKI Tahun Anggaran 2025.
Koreksi Anda
