Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Teks Saat Ini
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja LMAN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
