Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Utama menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. (2) Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Utama.
Koreksi Anda