Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan LMAN harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing- masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan LMAN serta dengan instansi lain di luar LMAN sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
