Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap unsur di lingkungan LMAN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. (2) Setiap unsur di lingkungan LMAN harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda