Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi:
a. menyusun dan melaksanakan rencana pengawasan intern;
b. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko;
c. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen;
e. membuat laporan hasil pengawasan intern dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Pengawas LMAN;
f. memberikan rekomendasi terhadap perbaikan/peningkatan proses tata kerja dan upaya pencapaian strategi bisnis LMAN;
g. memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh Satuan Pemeriksaan Intern, aparat pengawasan intern pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah dan pembina badan layanan umum;
h. melakukan reviu laporan keuangan;
i. melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
j. menyusunan dan memutakhirkan pedoman kerja serta sistem dan prosedur pelaksanaan tugas Satuan Pemeriksaan Intern; dan
k. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
