Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pemeriksaan Intern merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (2) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh seorang kepala.
Koreksi Anda