Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pemeriksaan Intern merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh seorang kepala.
Koreksi Anda
