Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Divisi Pengembangan Usaha, Komunikasi, dan Hubungan Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan dan pengembangan aset kelolaan, pengembangan usaha, analisis pasar properti, asesmen aset kelolaan, perencanaan dan perolehan aset kelolaan termasuk akuisisi dan rekuisisi, perencanaan penggunaan dana investasi manajemen aset, proses penilaian aset kelolaan, pengelolaan dasbor aset kelolaan, pengelolaan relasi dan komunikasi lembaga, pelaksanaan strategi komunikasi, dan pengelolaan layanan dan kepuasan pelanggan. (2) Divisi Pendayagunaan Properti I dan Divisi Pendayagunaan Properti II masing-masing mempunyai tugas melakukan pemanfaatan aset kelolaan, pelaksanaan strategi pemasaran aset kelolaan, monitoring dan evaluasi target pemanfaatan aset kelolaan, pelaporan optimalisasi aset kelolaan, pelaksanaan pemindahtanganan aset kelolaan, pelaksanaan pemusnahan aset kelolaan, dan permohonan penghapusan aset kelolaan. (3) Divisi Konsultasi mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi atas pemberian layanan jasa analisis dan pengkajian manajemen aset konsultasi, layanan fasilitasi pertemuan pemilik aset dan mitra, serta kegiatan atau jasa pengelolaan aset konsultasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Utama setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Koreksi Anda