Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan terdiri atas:
a. Divisi Pengembangan Usaha, Komunikasi, dan Hubungan Kemitraan;
b. Divisi Pendayagunaan Properti I;
c. Divisi Pendayagunaan Properti II; dan
d. Divisi Konsultasi.
(2) Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan dipimpin oleh Direktur.
Koreksi Anda
