Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan terdiri atas: a. Divisi Pengembangan Usaha, Komunikasi, dan Hubungan Kemitraan; b. Divisi Pendayagunaan Properti I; c. Divisi Pendayagunaan Properti II; dan d. Divisi Konsultasi. (2) Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan dipimpin oleh Direktur.
Koreksi Anda