Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan perolehan aset kelolaan; b. perencanaan dan pengembangan usaha; c. perencanaan penggunaan dana investasi manajemen aset; d. pelaksanaan proses penilaian aset kelolaan; e. pengelolaan dasbor aset kelolaan; f. pengelolaan strategi komunikasi dan publikasi; g. pengelolaan relasi dan komunikasi lembaga; h. pengelolaan kepuasan pelanggan; i. pelaksanaan pemanfaatan aset kelolaan; j. perencanaan dan pelaksanaan strategi pemasaran aset kelolaan dan aset konsultasi; k. pelaksanaan pemindahtanganan aset kelolaan; l. pelaksanaan pemusnahan aset kelolaan; m. pelaksanaan penghapusan aset kelolaan; n. pelaksanaan layanan jasa analisis dan pengkajian manajemen aset konsultasi; o. pelaksanaan layanan fasilitasi pertemuan pemilik aset konsultasi dan mitra; dan p. pelaksanaan kegiatan atau jasa pengelolaan aset konsultasi.
Koreksi Anda