Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan perolehan aset kelolaan, perencanaan dan pengembangan usaha, perencanaan penggunaan dana investasi manajemen aset, proses penilaian aset kelolaan, pengelolaan dasbor aset kelolaan, pengelolaan strategi komunikasi dan publikasi, pengelolaan relasi dan komunikasi lembaga, pengelolaan kepuasan pelanggan, pemanfaatan aset kelolaan, perencanaan dan pelaksanaan strategi pemasaran aset kelolaan dan aset konsultasi, pemindahtanganan aset kelolaan, pemusnahan aset kelolaan, penghapusan aset kelolaan, pemberian layanan jasa analisis dan pengkajian manajemen aset konsultasi, dan pemberian layanan fasilitasi pertemuan pemilik aset konsultasi dan mitra.
Koreksi Anda