Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Divisi Perencanaan dan Evaluasi Tanah mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan perencanaan kebutuhan pendanaan pengadaan tanah, penyusunan kajian manfaat pendanaan pengadaan tanah, penyusunan daftar prioritas pendanaan pengadaan tanah, pelaporan pendanaan pengadaan tanah, perencanaan penggunaan dana jangka panjang/dana cadangan berikut hasil pengelolaannya, serta monitoring dan evaluasi pendanaan pengadaan tanah. (2) Divisi Pendanaan Tanah I dan Divisi Pendanaan Tanah II masing-masing mempunyai tugas melakukan penelitian administrasi permohonan pembayaran pengadaan tanah, penyampaian rekomendasi pembayaran ganti kerugian atas pengadaan tanah, rekonsiliasi pelaksanaan pendanaan pengadaan tanah, penyiapan data dan permohonan penetapan status penggunaan aset hasil pengadaan tanah, serta pengelolaan basis data pendanaan pengadaan tanah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Utama setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Koreksi Anda