Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah terdiri atas: a. Divisi Perencanaan dan Evaluasi Tanah; b. Divisi Pendanaan Tanah I; dan c. Divisi Pendanaan Tanah II. (2) Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah dipimpin oleh Direktur.
Koreksi Anda