Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan pendanaan pengadaan tanah; b. penyusunan kajian manfaat pendanaan pengadaan tanah; c. pelaporan pendanaan pengadaan tanah; d. pelaksanaan perencanaan penggunaan dana jangka panjang/dana cadangan berikut hasil pengelolaannya; e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendanaan pengadaan tanah; f. pelaksanaan penelitian administrasi dalam rangka pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah; g. penyampaian rekomendasi pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah; h. pelaksanaan rekonsiliasi pendanaan pengadaan tanah; i. penyiapan data dan permohonan penetapan status penggunaan aset hasil pengadaan tanah; dan j. pengelolaan basis data pendanaan pengadaan tanah.
Koreksi Anda