Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan pendanaan pengadaan tanah;
b. penyusunan kajian manfaat pendanaan pengadaan tanah;
c. pelaporan pendanaan pengadaan tanah;
d. pelaksanaan perencanaan penggunaan dana jangka panjang/dana cadangan berikut hasil pengelolaannya;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendanaan pengadaan tanah;
f. pelaksanaan penelitian administrasi dalam rangka pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah;
g. penyampaian rekomendasi pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah;
h. pelaksanaan rekonsiliasi pendanaan pengadaan tanah;
i. penyiapan data dan permohonan penetapan status penggunaan aset hasil pengadaan tanah; dan
j. pengelolaan basis data pendanaan pengadaan tanah.
Koreksi Anda
