Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Divisi Pengamanan dan Pengendalian mempunyai tugas melakukan perencanaan pengamanan aset kelolaan dan aset konsultasi, penyusunan skema pengamanan aset kelolaan dan aset konsultasi, koordinasi dan penyusunan skema kerja sama dengan pihak lain terkait pengamanan aset kelolaan dan aset konsultasi, serta pengawasan dan pengendalian aset kelolaan dan aset konsultasi. (2) Divisi Konstruksi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi aset kelolaan dan aset konsultasi, penyusunan dan pelaksanaan standar minimum rehabilitasi dan renovasi aset kelolaan dan aset konsultasi, pemeliharaan aset kelolaan dan aset konsultasi, serta pengelolaan operasional pelayanan mitra. (3) Divisi Hukum memiliki tugas melakukan penyusunan dan pendokumentasian perjanjian atau perikatan LMAN dan peraturan atau keputusan LMAN, penyiapan dan pengurusan perizinan, pemberian kajian atau pendapat hukum, dan penyelesaian tunggakan kewajiban aset kelolaan dan aset konsultasi. (4) Divisi Advokasi memiliki tugas melakukan pemberian layanan kajian atau pendapat hukum, penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, penanganan perkara hukum litigasi dan nonlitigasi, dan pengurusan dan penyimpanan dokumen kepemilikan aset kelolaan.
Koreksi Anda