Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Operasional Pengelolaan Aset terdiri atas: a. Divisi Pengamanan dan Pengendalian; b. Divisi Konstruksi dan Pemeliharaan; c. Divisi Hukum; dan d. Divisi Advokasi. (2) Direktorat Operasional Pengelolaan Aset dipimpin oleh Direktur.
Koreksi Anda