Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Operasional Pengelolaan Aset terdiri atas:
a. Divisi Pengamanan dan Pengendalian;
b. Divisi Konstruksi dan Pemeliharaan;
c. Divisi Hukum; dan
d. Divisi Advokasi.
(2) Direktorat Operasional Pengelolaan Aset dipimpin oleh Direktur.
Koreksi Anda
