Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktorat Operasional Pengelolaan Aset menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengamanan aset kelolaan dan aset konsultasi;
b. penyiapan koordinasi, penyusunan bahan kebijakan, dan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian aset kelolaan dan aset konsultasi;
c. penyusunan dan pelaksanaan perencanaan dan konstruksi aset kelolaan dan aset konsultasi;
d. pelaksanaan pemeliharaan aset kelolaan dan aset konsultasi;
e. pengelolaan operasional pelayanan mitra;
f. penyusunan dan pendokumentasian perjanjian atau perikatan LMAN dan peraturan atau keputusan LMAN;
g. penyiapan dan pengurusan perizinan;
h. pemberian kajian/pendapat hukum, penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum;
i. penanganan perkara hukum litigasi dan nonlitigasi; dan
j. pengurusan dan penyimpanan dokumen kepemilikan aset kelolaan.
Koreksi Anda
