Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktorat Operasional Pengelolaan Aset menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengamanan aset kelolaan dan aset konsultasi; b. penyiapan koordinasi, penyusunan bahan kebijakan, dan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian aset kelolaan dan aset konsultasi; c. penyusunan dan pelaksanaan perencanaan dan konstruksi aset kelolaan dan aset konsultasi; d. pelaksanaan pemeliharaan aset kelolaan dan aset konsultasi; e. pengelolaan operasional pelayanan mitra; f. penyusunan dan pendokumentasian perjanjian atau perikatan LMAN dan peraturan atau keputusan LMAN; g. penyiapan dan pengurusan perizinan; h. pemberian kajian/pendapat hukum, penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum; i. penanganan perkara hukum litigasi dan nonlitigasi; dan j. pengurusan dan penyimpanan dokumen kepemilikan aset kelolaan.
Koreksi Anda