Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Teks Saat Ini
Direktorat Operasional Pengelolaan Aset mempunyai tugas melaksanakan pengamanan aset kelolaan dan aset konsultasi, pengawasan dan pengendalian aset kelolaan, perencanaan dan pelaksanaan konstruksi aset kelolaan dan aset konsultasi, pemeliharaan aset kelolaan dan aset konsultasi, operasional pelayanan mitra, penyusunan peraturan dan/atau keputusan LMAN, penyusunan dan pendokumentasian perjanjian atau perikatan LMAN, penyiapan dan pengurusan perizinan, pemberian kajian/pendapat hukum, penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, penanganan perkara hukum litigasi dan nonlitigasi, dan pengurusan dan penyimpanan dokumen kepemilikan aset kelolaan.
Koreksi Anda
