Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Teks Saat Ini
Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas, pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan manajemen risiko, serta kepatuhan internal kepada semua unsur di lingkungan LMAN.
Koreksi Anda
