Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi LMAN terdiri atas: a. Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi; b. Direktorat Operasional Pengelolaan Aset; c. Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah; d. Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan; dan e. Satuan Pemeriksaan Intern.
Koreksi Anda