Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Teks Saat Ini
Susunan organisasi LMAN terdiri atas:
a. Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi;
b. Direktorat Operasional Pengelolaan Aset;
c. Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah;
d. Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan; dan
e. Satuan Pemeriksaan Intern.
Koreksi Anda
