Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai:
a. aset kelolaan LMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan
b. aset konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
