Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai: a. aset kelolaan LMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan b. aset konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda